Thursday, August 25, 2016

Bagaimana Hukum Memenuhi Undangan Pernikahan? Ini Penjelasannya

Hukum Memenuhi Undangan Pernikahan

Mungkin kita sudah mengetahui hampir semua acara pernikahan, setelah acara akad berlangsung, biasanya dilanjutkan dengan acara resepsi pernikahan. Calon pengantin beserta keluarga sudah jauh-jauh hari mempersiapkan segalanya, seperti tempat dilaksanakannya acara, pakaian ataupun adat yang akan dipakai, makanan serta tak lupa pula siapa tamu yang akan diundang. 

Kali ini kita akan membahas tentang tamu. Terkadang tamu yang kita undang itu tidak semuanya menyempatkan untuk hadir dengan berbagai alasan, ada yang beralasan, lagi keluar kota, ada yang bekerja, ada yang sakit dan ada juga yang memang males buat datang ke acara tersebut dengan berbagai alasan pula,hehe. Lantas bagaimana sebenarnya hukum memenuhi undangan pernikahan (walimah urs) menurut pandangan Islam. yuk, kita simak penjelasan di bawah ini.

Menurut pendapat yang masyhur, memenuhi undangan pernikahan hukumnya wajib, meskipun dia sedang berpuasa. Pendapat lain mengatakan bahwa memenuhi undangan walimah adalah sunah. 

Ibn Umar meriwayatkan, Nabi Muhammad S.A.W bersabda, "Bila diundang untuk mendatangi walimah, maka datanglah. Bila sedang tidak berpuasa maka makanlah. bila sedang berpuasa maka tinggalkanlah makan itu. Dan siapa yang mendatangi walimah tanpa diundang, berarti dia masuk sebagai pencuri dan keluar sebagai orang yang berbuat onar"
hukum memenuhi undangan pernikahan

Saat mengadakan walimah urs, tinggalkanlah kebiasaan buruk yang mengundang kemungkaran dan dosa. Misalnya perempuan dan laki-laki yang bukan mahram bercampur dalam satu tempat, meminum arak atau minuman lain yang memabukkan, mengundang biduan-biduan untuk nyanyi apalagi sampai berpenampilan seksi (hal ini yang paling banyak dilakukan orang), serta kebiasaan buruk lain sesuai dengan daerah masing-masing yang bertentangan dengan hukum islam.


Batasan Resepsi Pernikahan

Seperti yang kita bahas di atas. Kebanyakan dari kita penduduk Indonesia, jika acara pernikahan dilaksanakan di rumah, mengundang biduan-biduan untuk menghibur para tamu. Dan sangat disayangkan lagi ketika biduan-biduan sampai berpenampilan seksi, astagfirullah. Ditambah lagi, para pemuda yang ikut berjoget sambil mabuk-mabukan, tak ayal sering berakhir dengan kericuhan ataupun adu jotos. Fenomena tersebut sudah sering kita saksikan sendiri, dan hal tersebut sudah semacam hal yang harus ada dalam setiap acara pernikahan.  

Padahal menurut islam, shahibul walimah (penyelenggara resepsi) wajib untuk tidak melaksanakan berbagai kegiatan atau hiburan yang berbau maksiat. Sebab, ancamannya adalah murka Allah azza wa jalla. Dalam kitab al-Targib wa al-Tarhib, Abu Al Qasim  al-Ashfahani meriwayatkan sebuah hadits, "Kalimat laa ilaaha illallaah (tiada Tuhan selain Allah) senantiasa memberi manfaat bagi orang yang mengucapkan serta dapat menolak siksa dan bencana selama mereka tidak meremehkan hak kalimat tersebut." Para sahabat bertanya, "Apa maksud dari meremehkan hak kalimat tersebut?" Rasulullah menjawab, "Saat ada perbuatan maksiat kepada Allah, tetapi mereka tidak mengingkari dan tidak pula mengubahnya."

Al-Muhasibi berkata, "Penyelenggara resepsi tidak dibenarkan diam bila ada kemungkaran saat walimah berlangsung. Dia harus menghentikannya dengan cara apapun. Karena kemungkaran itu terjadi di rumahnya, maka dialah yang harus bertindak."

Kesimpulan: bahwa hukum  memenuhi undangan pernikahan menurut ulama, yaitu ada 2 pendapat, yang pertama wajib dan yang kedua sunah. Tapi terlepas dari itu, jika kita dapat undangan pernikahan, sebisa mungkin kita sempatkan untuk hadir karena hal tersebut bisa menjaga tali silaturrahim antar sesama.

Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan bisa mencerahkan kita semua, amin 

Monday, August 22, 2016

Resepsi Pernikahan ala Rasulullah S.A.W

Anjuran Melaksanakan Resepsi Pernikahan (Walimah urs)


Islam memandang, bahwa resepsi pernikahan (walimah urs) sangat dianjurkan dalam pernikahan. Resepsi pernikahan sudah terpenuhi meski dilaksanakan dengan sederhana, walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing. 

Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah S.A.W--selain dengan Sitti Khodijah--tidak pernah mengadakan walimah urs pada para istri Beliau melebihi walimah yang diadakan ketika Rasulullah menikah dengan Zainab. Saat itu

Monday, August 8, 2016

Benarkah Ada Hari Baik dan Dilarang untuk Menikah. Ini Penjelasan Para Ulama

Waktu yang Baik untuk Menikah

Pada dasarnya pernikahan bisa dilangsungkan kapan saja. Namun, terdapat waktu-waktu yang baik untuk melangsungkan pernikahan. Seperti bulan Syawal adalah bulan yang baik dan sunah, sebagaimana Rasulullah S.A.W menikahi Aisyah di bulan Syawal.

Aisyah berkata, "Rasulullah menikahiku pada bulan Syawal, dan Beliau membina

Thursday, August 4, 2016

Menikah Sangat Dianjurkan Oleh Rasulullah, Kenapa Harus Ditunda?

Anjuran Menikah dalam Islam

Begitu banyak orang yang sering menunda pernikahan, entah karena alasannya belum cukup mapan untuk menikah, belum siaplah alias masih muda, atau belum ketemu jodoh,dll. Padahal ada banyak begitu banyak hadits yang menganjurkan kepada kita untuk menikah, diantaranya

Suatu ketika, seorang sahabat bernama Ukaf menghadap Rasulullah S.A.W.

Tuesday, August 2, 2016

Pentingnya Mengetahui Hukum Menikah, Anda Jangan Sampai Salah

Hukum Menikah Berdasarkan Ajaran Islam

"Senengnya kalau punya anak yang lucu seperti itu", gumamnya dalam hati. Mungkin ada di antara kita yang pernah mengalami seperti itu. Padahal saat itu dia belum menikah alias masih lajang. Apakah hal itu wajar atau jangan-jangan sahabat blog keluarga islami, itu pertanda sudah saatnya Anda untuk menikah?

Thursday, June 16, 2016

Hidup Melajang Dibolehkan Oleh Rasulullah SAW, Asal dalam Kondisi Seperti Ini

Hidup melajang dibolehkan oleh Rasulullah SAW 

Hidup melajang mungkin sesuatu yang tak diinginkan oleh setiap orang. Semua ingin mempunyai pasangan hidup sebagai pendamping di kala susah maupun senang. Tapi bagaimana sebenarnya hukum melajang dalam pandangan islam?


hidup melajang atau single
Apakah Hidup melajang itu dibolehkan? kok bisa? bukankah kita dianjurkan untuk menikah?