Tuesday, August 2, 2016

Pentingnya Mengetahui Hukum Menikah, Anda Jangan Sampai Salah

Hukum Menikah Berdasarkan Ajaran Islam

"Senengnya kalau punya anak yang lucu seperti itu", gumamnya dalam hati. Mungkin ada di antara kita yang pernah mengalami seperti itu. Padahal saat itu dia belum menikah alias masih lajang. Apakah hal itu wajar atau jangan-jangan sahabat blog keluarga islami, itu pertanda sudah saatnya Anda untuk menikah?


Kalau ditanya, ada yang mau menikah? Mungkin hampir semua orang yang sudah dewasa pastinya, menjawab mau menikah. Tapi terkadang niatan kita ada saja yang menghalangi. Mungkin saja ada yang sudah ingin menikah, punya pekerjaan/penghasilan halal tapi belum menemukan calon istri. Ada juga yang sudah punya calon istri tapi malah belum punya penghasilan. Hayo, kamu masuk yang mana? atau kamu tidak masuk keduanya? hehehe. jadi bingung...
hukum menikah berdasarkan islam

Dalam ajaran islam, menikah adalah sesuatu yang dianjurkan dan telah dicontohkan oleh Baginda Nabi Muhammad S.A.W. Dengan menikah, kita bisa memelihara pandangan mata, menjaga kemaluan, punya keturunan dan pastinya Anda telah menyempurnakan agama. Tapi nikah yang di maksud di sini bukan nikah mut'ah atau kawin kontrak yang banyak dilakukan syi'ah.

Di zaman sekarang, godaan syahwat semakin dahsyat, semakin banyaknya pelaku seks bebas akibat kurangnya pengawasan dari orang tua, media elektronik maupun cetak yang memamerkan adegan pornografi maupun aksi, serta banyaknya video atau pun gambar dewasa di internet yang bisa diakses oleh siapa saja.

Ditengah begitu banyaknya godaan, maka satu-satunya solusi terbaik adalah menikah agar kita bisa menjaga diri dari maksiat. Namun, sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, kamu perlu tahu hukum menikah terlebih dahulu. Siapa tahu kamu sudah termasuk kategori orang yang wajib untuk menikah. Hukum menikah di jelaskan dalam sebuah syair indah yang diungkapkan oleh Syeikh Al-Jidari
Dan bagi mereka yang takut melakukan zina
maka Wajib menikah kapan saja selagi bisa.
dianjurkan menikahi wanita tak berharta karena
tiada yang menafkahi selain kaum pria. 
Mengabaikan kewajiban dan menafkahi istri dari harta haram
para ulama mengharamkan pernikahan tersebut.
Bagi mereka yang menginginkan keturunan,
serta tidak adanya rasa takut berzina, maka sunnah hukumnya.
Jika kesunnahan diabaikan, tak ingin menikah dan tak berharap keturunan
Maka hukumnya makruh bila pernikahan tetap dilaksanakan.
Dan jika terjadi kekosongan hukum, selain di atas
Maka menikah hukumnya adalah mubah


Sekarang  kamu sudah tahu kan, kamu termasuk dalam kategori yang mana? Jika ada diantara kita sudah masuk dalam kategori wajib untuk menikah, ada baiknya kamu bersegera untuk menunaikannya. Kamu belum punya calon? cari dong sahabat, insya Allah akan memberi jalan buat kita. Kamu bisa minta bantuan orang tua, bertanya kepada kerabat maupun teman, kali aja ada yang bisa menjadi calon istri. Sekian dulu pembahasan kita kali ini tentang hukum menikah berdasarkan ajaran islam. Jangan lupa share ya biar bisa bermanfaat buat orang lain. Terima kasih.

No comments:

Post a Comment