Monday, August 8, 2016

Benarkah Ada Hari Baik dan Dilarang untuk Menikah. Ini Penjelasan Para Ulama

Waktu yang Baik untuk Menikah

Pada dasarnya pernikahan bisa dilangsungkan kapan saja. Namun, terdapat waktu-waktu yang baik untuk melangsungkan pernikahan. Seperti bulan Syawal adalah bulan yang baik dan sunah, sebagaimana Rasulullah S.A.W menikahi Aisyah di bulan Syawal.

Aisyah berkata, "Rasulullah menikahiku pada bulan Syawal, dan Beliau membina
rumah tangga bersamaku juga pada bulan Syawal." Aisyah sendiri menganjurkan agar kaum wanita melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal.
waktu yang baik untuk menikah

Sementara itu, Rasulullah S.A.W juga menganjurkan agar pernikahan dilaksanakan pada bulan Ramadhan.

Benarkah Ada Hari yang Tidak Baik untuk Menikah?

Ada sebagian masyarakat di Indonesia percaya untuk melakukan suatu acara mesti melihat hari terlebih dahulu, misalnya mereka percaya bahwa ada hari yang dilarang untuk melakukan acara pernikahan. Menurut mereka, pernikahan tidak baik dilakukan di bulan 'terjepit', bulan Muharram(suro), Rabiul Awal(mulud), Safar(sapar), Jumadil Awal. 

Selain pendapat di atas ada juga pendapat yang mengatakan bahwa pernikahan sebaiknya tidak dilaksanakan pada hari rabu, lebih lagi jika bertepatan dengan akhir bulan. Ada satu riwayat yang menunjukkan bahwa pada hari Rabu di akhir bulan merupakan hari petaka. Demikian pula jangan dilaksanakan pada tanggal 3, 5, 13, 25, 21, 24, dan 26 di bulan-bulan hijriyah.
waktu yang dilarang untuk menikah

Dalam Jami' Al-Shagir, Imam Al-Suyuti memperingatkan agar seseorang tidak melaksanakan perkara-perkara penting, seperti menikah, menggali sumur, bepergian, dan menanam pohon pada tujuh hari tertentu. Tujuh hari tersebut yaitu pada tanggal 3, 5, 13, 16, 21, 24, dan 25pada setiap bulan Hijriyah.

Hari lain yang perlu dijauhi adalah hari Sabtu. Rasulullah menyatakan bahwa hari Sabtu hari tipu muslihat dan penipuan. Sebab, di hari tersebut orang-orang Quraisy berkumpul disuatu tempat untuk membahas rencana pembunuhan Rasulullah S.A.W. Selain itu, Rasulullah melarang berbekam pada hari Sabtu. Beliau bersabda, "Pada hari Sabtu terdapat saat-saat tidak bisa dialirkan darah. Pada hari Sabtu pula neraka Jahannam di ciptakan, Allah memerintahkan Malaikat Maut untuk mencabut nyawa anak Adam, Nabi Ayub mendapatkan ujian dari Allah, serta hari saat Nabi Musa dan Nabi Harun meninggal dunia."

Hari Selasa juga tidak baik untuk melangsungkan akad nikah. Seorang sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah tentang baik buruknya hari Selasa. Beliau menyatakan, hari Selasa adalah tragedi berdarah. Hari Selasa adalah hari saat Siti Hawa mengeluarkan darah haid, putra Adam dibunuh oleh saudaranya kandungnya sendiri, dan hari saat Jirjis, Nabi Zakariya, Nabi Yahya, juru sihir Fir'aun, Asiyah binti Mazahim(istri Fir'aun dibunuh); serta hari saat sapi Bani Israil disembelih.

Berbeda dengan penjelasan di atas, Ibn Yunus meriwayatkan bahwa Imam Malik berkata, "melakukan aktivtas apapun, seperti memijat dan berbekam, pada hari Rabu dan Sabtu tidaklah berbahaya. Seluruh hari adalah milik Allah. Menurut saya, larangan melakukan suatu aktivitas pada hari-hari tertentu tidaklah berdasar, atau haditsnya tidak kuat."

Imam Malik pernah ditanya tentang larangan melakukan aktivitas pada hari Rabu dan Sabtu, seperti mencukur, memotong kuku dan mencucui baju. Beliau menjawab, "Janganlah kalian memusuhi hari-hari tertentu karena hari-hari tertentu akan memberi efek negatif yang bisa mengancam diri kalian. Terkadang takdir Allah sesuai dengan pekerjaan yang kalian lakukan pada hari-hari tersebut."

Dalam Al-Jami', Syeikh Khalil menegaskan, "janganlah kalian enggan melakukan pekerjaan pada hari-hari tertentu. Tetapi, bekerjalah pada hari-hari yang kalian inginkan. Semua hari adalah milik Allah. Tak seorang pun yang bisa memberikan manfaat atau mudarat di hari-hari tersebut. "

Imam Nawawi berkata, "Tidak beraktivitas pada hari Rabu dengan keyakinan bahwa hari tersebut adalah hari sial sebagaimana kepercayaan ahli perbintangan, adalah perbuatan haram. Semua hari adalah milik Allah. Ia tidak bisa memberi manfaat atau mudharat dengan sendirinya. Demikian pula dengan hari-hari lainnya. Sama saja." Pendapat Imam Malik, Syeikh Khalil, dan Imam Nawawi inilah yang lebih kuat dan harus kita percaya. 

Dalam kitab Al-Nashihah, penulis menyatakan bahwa ada dua pandangan ulama dalam menyikapi hadits Rasulullah S.A.W tentang larangan beraktivitas pada hari Rabu,  Sabtu, dan hari lainnya. Sebagian ulama berbekam pada hari Rabu--dalam keterangan lain , mereka berbekam di hari Sabtu. Mereka tak mengindahkan hadits Rasulullah tentang larangan berbekam, sebagaimana hadits Rasulullah

"Siapa yang berbekam pada hari Rabu--dalam satu riwayat: pada hari Sabtu--lalu dia terjangkit penyakit belang(lepra), maka janganlah dia mencela siapapun kecuali dirinya sendiri."(HR. Al-Hakim).

Mereka menganggap bahwa hadits tersebut tidak shahih. Namun kemudian, karena tidak mengindahkan larangan tersebut, ada seorang ulama yang terkena penyakit belang(lepra). Suatu malam, si ulama bermimpi bertemu Rasulullah S.A.W dan menanyakan tentang kondisinya. Ketika itu Rasulullah malah balik bertanya, "Apa belum ada hadits yang sampai kepadamu tentang larangan berbekam di hari tertentu?"

"Hadits tersebut tidak shahih ya Rasulullah," jawab si ulama.
"Apakah hadits tersebut tidak cukup bagimu?!" balas Rasulullah. Menyadari kekeliruan, si ulama lalu berkata, "Wahai Rasulullah, saat ini aku bertobat atas kekeliruanku." Kemudian, Rasulullah S.A.W mendoakan agar dia sembuh. Saat dia bangun, dia melihat bahwa penyakit belang(lepra) yang di deritanya telah hilang.

Penulis kita Al-Risalah menyimpulkan bahwa: boleh mengamalkan suatu hadits tanpa memandang apakah hadits itu shahih atau dhaif, kecuali jika berkaitan dengan hukum syariah. Wallahu a'lam bissawab.

No comments:

Post a Comment